TANGERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Forkopimda dalam rangka “Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kabupaten Tangerang” bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (04/09/2023).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.