TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait yakni Polres Tangerang dan Garnisun 05/06 Tangerang melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan kendaraan yang tidak memiliki uji kelayakan atau biasa di sebut KIR.
“Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir),” ucap Sukri.