Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 2 April 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

Jumat, 20 Jan 2023 10:00
Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memberikan jawaban dan penjelasan perihal Sungai Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis yang tercemar. Hal ini dilakukan untuk menjawab keluhan publik atas permasalahan pencemaran sungai di Kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) mengirim somasi terbuka untuk Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai di Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai.

BACA JUGA

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

Mengenai hal itu, Kepala DLHK Achmad Taufik menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdiri dari sungai lintas provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, Sungai lintas kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi dan sungai yang merupakan kewenangan kabupaten.

“Sungai Cilongok ini masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dalam hal ini, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas. Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diketahui terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” pungkas Taufik. (Aza)

Tags: JawabanPemkab TangerangPencemaran SungaiSomasi Terbuka

BERITA TERKAIT

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi
Headline

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi

31/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang
Ekonomi

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes
Headline

Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes

30/03/2023
Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal
Headline

Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal

30/03/2023
Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Headline

Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

29/03/2023
Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah
Kesos

Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Selama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan  Selamat Hari Buku Anak Internasional
02 April 2023  "Ilmu pengetahuan sangat luas, mari selami seluk-beluknya melalui kegiatan membaca,"  #HariBukuAnakInternasional #HaruBukuAnakSedunia #BukuAnak #PeringatanHariBesar

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

28/03/2023
Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

27/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA