Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkab Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha yang Lunasi Tunggakan Pajak

Senin, 12 Des 2022 19:17
Pemkab Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha yang Lunasi Tunggakan Pajak
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencabut sanksi admistratif dengan melakukan pencopotan stiker penagihan pajak pada tempat usaha yang telah melunasi tunggakan pajak Non PBB dan BPHTB. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pendapatan daerah.

“Sebanyak 14 pelaku usaha telah melunasi tunggakan pajak dan 2 tempat usaha sudah kami lakukan pencopotan stiker peringatan. Namun, saat ini 3 pelaku usaha masih belum memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

BACA JUGA

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Beri Jawaban Soal Somasi Terbuka Pencemaran Sungai

Ia menuturkan penindakan tersebut dilakukan sesuai aturan. Jika pembayaran pajak sudah diselesaikan, pihaknya akan mencabut sanksi admistratif dengan mencopot stiker peringatan.

Diketahui, Bapenda Kabupaten Tangerang telah memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB, Kamis (24/11/12). Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kegiatan pemasangan stiker ini bukan tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” pungkasnya.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah, maka perlu dilakukan pemerataan pengenaan pajak bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tangerang yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah dengan mewajibkan pelaku usaha tersebut untuk membayar dan melunasi tunggakan pajaknya.

Pemkab Tangerang berharap dengan proses pemasangan stiker ini, Wajib Pajak Daerah lainnya yang mempunyai piutang pajak daerah dapat segera membayar tunggakan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang serta memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nA)

Tags: Pemkab TangerangSanksiSanksi AdministratifTempat UsahaTunggakan Pajak

BERITA TERKAIT

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023
Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari
Ekonomi

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

27/01/2023
Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas
Headline

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

26/01/2023
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting
Headline

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja
Ekonomi

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

"Bermimpi lah besar dan berani gagal," - Anonim ( "Bermimpi lah besar dan berani gagal,"
- Anonim  (*dn/*om)  #KataPagi #MimpiBesar #AnonimQuotes #AkhirPekanCeria

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

24/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA