TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemkab Tangerang.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Evaluasi Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik Tahun 2022, Selasa (29/11/22), di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah (GUD) Kabupaten Tangerang. Rapat diikuti pejabat penghubung dan operator setiap perangkat daerah.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep Khaerudin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait penggunaan sertifikat elektronik serta memberikan laporan perkembangan proses penerbitan baru dan perpanjangan sertifikat elektronik.
“Kami memberikan pemahaman bagi para operator agar dapat mengelola sertifikat elektronik dengan baik, sehingga nantinya dapat menghindari kendala saat penerbitan sertifikat elektronik,” ujarnya.
Cecep menuturkan, sertifikat elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berguna dalam memberikan efisensi serta keamanaan dalam sebuah dokumen yang diterbitkan.
Saat ini, Pemkab Tangerang telah dan akan menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 1.091 dan sudah diterapkan di berbagai sistem atau aplikasi yang dikembangkan Pemkab Tangerang dan juga Pemerintah Pusat.
“Kami berharap implementasi sertifikat ini dapat dipahami dan berkembang sebagai Tanda Tangan Elektronik di Kabupaten Tangerang,” harapnya.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nA)