Tangerang – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyebutkan pemohon penerbitan kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK-1) di wilayah Kabupaten Tangerang terhitung dari bulan Januari-Juni 2022 mencapai 21.531 orang.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati mengatakan, permintaan penerbitan AK-1 tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni, kita telah mencatat sebanyak 21.531 orang yang melakukan permohonan kartu pencari kerja secara online,” katanya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang terhitung sejak Januari sampai dengan Desember 2021 yang mencapai 47.514 orang, maka kemungkinan besar permohonan kartu pencari kerja di tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu.
“Kemungkinan pada tahun ini menurun, karena di tahun lalu mencapai 47 ribu. Jadi jika dirata-ratakan tahun lalu itu perbulannya bisa mencapai 3.900 orang, penurunan ini kemungkinan diakibatkan karena masyarakat beralih profesi menjadi wirausaha,” ujarnya.
Selain itu, sebagian besar dari pemohon didominasi oleh siswa baru lulusan SMA/SMK sederajat, karena rata-rata baru menyertakan bukti kelulusan tanpa menyertakan ijazah.
“Kebanyakan pemohon ini lulusan baru tahun 2021-2022 karena mereka bisa mengajukan hanya dengan menyertakan surat kelulusan tanpa ijazah dan itu sudah boleh membuat AK-1,” tuturnya.
Ia pun berharap, dengan kepemilikan AK-1 dapat mempermudah pencaker untuk mendapatkan informasi seputar lowongan pekerjaan dengan mengakses web siapkerja.tangerangkab.go.id karena di aplikasi itu juga terdapat loker yang disampaikan oleh perusahaa sehingga bisa mempermudah pencari kerja untuk mendapatkan informasi lowongan kerja,” harapnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)