Tangerang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Tangerang. Sosialisasi ini disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Balaraja pada Kamis (30/06/2022).
PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang, Acep Pudin mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan guna menyampaikan pemahaman Perda Kabupaten Tangerang, khususnya Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sosialisasi yang kami lakukan ini adalah untuk memberi pemahaman terkait Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain diikuti oleh ASN di lingkup Kecamatan Balaraja, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua RW, RT, LPM, Karang Taruna dan beberapa pelaku usaha di wilayah tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan, permasalahan ketertiban dan keamanan bukan hanya tugas Polri saja. Akan tetapi, hal tersebut juga merupakan tugas dan wewenang pemimpin wilayah setempat.
Dia berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memaksimalkan peran pemimpin wilayah setempat, dan juga masyarakat tentang pemahaman ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya masing-masing.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta kepatuhan Peraturan Daerah dari tingkat RT sampai para pelaku usaha khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Acep.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)