• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, 2 Oktober 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Sterilisasi PKL di Puspem Tigaraksa

Selasa, 21/06/2022 18:20
Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Sterilisasi PKL di Puspem Tigaraksa
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sterilisasi kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dari para pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan juga pengguna jalan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Widodo Mei Setyawanto mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para PKL memanfaatkan trotoar untuk berjualan. Sehingga hal tersebut dapat merusak pemandangan dan juga kenyamanan para pengguna jalan.

BACA JUGA

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

“Tentunya sangat mengganggu kenyamanan dan pemandangan di Puspem Tigaraksa ini ya, apalagi para PKL juga mendirikan tenda warung dan juga terdapat meja-meja para pedagang yang dirasa cukup mengganggu para pejalan kaki,” ujarnya pada Selasa (21/06/2022).

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan cara persuasif namun humanis. Yaitu dengan memberikan sosialisasi dan juga mengutamakan kepentingan bersama.

“Penertiban yang kami lakukan melalui cara sosialisasi. Jadi pedagang di sana kami beritahu bahwa lokasi ini bukan tempat berjualan karena menganggu kelancaran lalu lintas dan para pengguna jalan lainnya. Kami juga meminta para pedagang untuk membongkar sendiri lapaknya,” lanjutnya.

Sementara itu, keberadaan PKL yang melanggar dan juga memanfaatkan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya. Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” tegas Widodo.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)

Tags: Kabupaten TangerangPKLSatpol PP

BERITA TERKAIT

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo
Headline

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

02/10/2023
DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi
Headline

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

01/10/2023
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM
Headline

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

01/10/2023
Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi
Headline

Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi

01/10/2023
BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam
Headline

BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam

29/09/2023
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa
Headline

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

29/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

Headline
02/10/2023 09:10
DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Headline
01/10/2023 14:32

VIDEOGRAFIS

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program
Videografis

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) ke 4...

08/09/2023 10:28

BERITA POPULER

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Headline
27/09/2023 21:34
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Headline
29/09/2023 15:58
Pemkab Tangerang Maksimalkan Implementasi Program Kabupaten Layak Anak 2024

Pemkab Tangerang Maksimalkan Implementasi Program Kabupaten Layak Anak 2024

Headline
26/09/2023 14:05
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Berita Populer
  • Indeks Berita