Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berkomitmen akan menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup agar lebih hijau, sejuk, dan teduh. Salah satunya, Pemkab merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap wilayah di Kecamatan Pasar Kemis.
“Ke depan kami juga telah merencanakan untuk memasang alat pengukur kualitas udara secara direct reading, kontinu, dan real time yaitu Air Quality Monitoring System (AQMS) melalui anggaran di APBD 2022 ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menanggapi terjadinya kualitas buruk udara di Pasar Kemis.
Selain pemasangan AQMS, DLHK Kabupaten Tangerang juga akan mengintensifkan pengawasan bagi industri yang menghasilkan emisi/pencemaran udara yaitu dengan mewajibkan setiap 6 bulan 1x menguji kualitas emisi/cerobong asap ke laboratorium lingkungan yang terakreditasi oleh KAN dan teregistrasi oleh KLHK RI. Hal ini sangat penting sebagai bentuk implementasi komitmen dan penaatannya sesuai aturan yang tertuang dalam Dokumen Lingkungan baik AMDAL atau UKL/UPL.
Dia menduga kualitas buruk udara di Pasar Kemis terjadi akibat tingginya peningkatan volume kendaraan dan aktivitas industri. “Kemungkinan adanya peningkatan aktivitas polusi dari kendaraan serta peningkatan kondisi perindustrian setempat,” ucap Achmad Taufik.
Dia menjelaskan, selama ini Kecamatan Pasar Kemis menjadi wilayah perindustrian dari berbagai perusahaan, sehingga tingkat polusi udara di tempat tersebut mengalami peningkatan.
“Ditambah, wilayah ini dekat dengan akses keluar masuk kendaraan dari pintu tol. Dan itu menjadi penambahan volume kualitas udara semakin buruk,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam mendukung pengurangan polusi udara. Salah satunya dengan melakukan pemantauan secara rutin melalui uji passive sampler.
“Jadi hasil pengujian real time oleh IQ Air itu tidak bisa menjadi patokan kita, karena yang pasti dalam pengujian kondisi udara harus melalui passive sampler selama 24 jam dan kemudian di uji di laboratorium,” jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga data kualitas udara (IQ Air) menempatkan wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, posisi pertama di Indonesia sebagai kota/daerah dengan kualitas udara terburuk pada Jumat (17/6/22).
Dari data yang ditampilkan melalui laman resmi IQ Air di Tangerang, kualitas udara di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang hingga pukul 18.45 WIB mencapai indeks 166 di bawah Kota Bekasi.
Adapun Indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200 sebagai kategori udara tidak sehat. Dengan konsentrasi “particulate matter” (PM) 2.5 mencapai 14,6 kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM 2.5 merupakan polutan pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS)