Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Syaifullah, menyambut positif aspirasi yang disampaikan oleh puluhan aktivis dan masyarakat dari Tangerang Utara Community Center (TCC).
Pada kesempatan itu, Syaifullah mendengarkan aspirasi yang disampaikan perihal pencabutan Surat Keputusan (SK) No. 800/2626-Disdik tahun 2022 tentang keputusan hasil seleksi administrasi Bakal Calon Kepala TKN, SDN dan Penilik.
“Kami merasa bangga dengan teman-teman TCC, karena mereka sangat teliti dan detail terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Mudah-mudahan ini menjadi pemikiran kita bersama bahwa sebuah aturan terkadang masih terjadi perbedaan persepsi dan penafsiran di masyarakat,” ujar Syaifullah.
Menurut dia, pemilihan kepala sekolah dan pengawas, sudah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Tahapan-tahapannya pun dilakukan dengan baik dan sistematis.
Selain itu, untuk seleksi calon Kepala sekolah dan pengawas, proses pelaksanaannya sudah melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).
“Dana seleksi Kepsek menggunakan APBD Kabupaten Tangerang, ini pun dibantu dan difasilitasi oleh LPPKSPS sebagai kepanjangan tangan dari Kemendikbud dalam melakukan seleksi pemilihan bakal calon kepsek dan pengawas,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada TCC atas perjuangan mereka tetap berpegang pada idealisme sebagai generasi muda. “Kami tetap mensupport teman-teman TCC untuk terus mengawal kebijakan pemerintah pusat, demi kemaslahatan umat,” ucapnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)