Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, 31 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Pembangunan

79 Pemilik Bangunan Liar Diberi Surat Peringatan, Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 19 Jul 2022 16:27
79 Pemilik Bangunan Liar Diberi Surat Peringatan, Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Senin (18/07/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan. Mereka juga diminta agar mengembalikan fungsi jalan.

BACA JUGA

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Alhamdulillah, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Jadi 9.200 Kasus

Terbitnya surat peringatan pertama ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang sebelumnya diberikan. Langkah ini juga dilakukan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” ujar Fachrul.

Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 79 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Selain teguran dan surat peringatan, pihak Satpol PP juga tetap melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pemilik bangunan. Hal ini dilakukan sebelum langkah terakhir dengan cara menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Sejak surat peringatan pertama, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” ucapnya.

(Diskominfo Kab. Tangerang/IQ)

Tags: Bangunan LiarKabupaten TangerangSatpol PP

BERITA TERKAIT

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Alhamdulillah, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Jadi 9.200 Kasus
Headline

Alhamdulillah, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin
Headline

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

30/01/2023
Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub
Ekonomi

Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub

29/01/2023
Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0
Ekonomi

Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0

29/01/2023
Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

House of TikTokers Digital Hub diharapkan Tingkatk House of TikTokers Digital Hub diharapkan Tingkatkan Geliat UMKM dan Perekonomian  Pertumbuhan digitalisasi di wilayah Kabupaten Tangerang mendorong UMKM agar terus meningkatkan inovasi dan kreativitas di bidang ekonomi kreatif. Dengan diresmikannya House Of TikTokers by DCT Agency dan Marketing Gallery Digital Loft dapat membantu kaum milenial dan UMKM khususnya di Kabupaten Tangerang untuk mengembangkan diri dan ikut bersaing di pasar global.  "Dengan diresmikannya DCT Agency dan Marketing Gallery Digital Loft ini diharapkan menjadi geliat kreatifitas anak muda dan UMKM untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang" Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid
(*sn/*dn/*om)  Baca berita selengkapnya di: https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/8001  Jangan lupa LIke dan Share ya Handai Tolan!  @kemenparekraf.ri 
@sandiuno  #SekdaKabTangerang #MochMaesyalRasyid #HouseofTiktokersDigitalHub #BSDCity #KecamatanCisauk #TangerangBersinergi #TangerangBerbenah

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

30/01/2023
Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

23/07/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA