Tangerang – Ratusan warga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah memiliki sertifikat tanah. Penyerahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berjalan lancar dengan diterimanya ratusan sertifikat di Aula kecamatan Balaraja, Kamis (9/6/2021).
Selain diterima langsung seluruh warga penerima manfaat, acara itu dihadiri Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balaraja, serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Para penerima sertifikat begitu senang, menerima surat berharga tersebut. Seperti diungkapkan Wendah Nurarifa (42), warga Desa Cangkudu yang sangat bersyukur dengan adanya program PTSL ini karena sangat dipermudah dalam mengurus sertifikat tanah.
“Dengan adanya program PTSL ini saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Tangerang dan semua pihak, dengan program PTSL saya tahu batas tanah yang sebenarnya dan status kepemilikan tanah saya sah dan terdaftar di BPN,” katanya.
Bagi Wendah, sertifikat tanah itu sangatlah penting karena sebagai bukti kepemilikan tanah yang sepenuhnya sah secara hukum.
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, tidak akan ada masalah lagi karena kini sudah berkepastian hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Balaraja, Yayat Rohiman menuturkan, program PTSL sangat bermanfaat buat masyarakat. Sehingga harus disukseskan, selain melibatkan langsung pemilik tanah, juga Pemerintah Daerah.
Menurut Yayat, manfaat nyata setelah adanya sertifikat hak atas tanah itu masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah dan menghindari konflik atau sengketa tanah.
“Melalui PTSL, masyarakat sangat terbantu dalam mengurus sertifikat hak tanah dengan mudah. Diharapkan dapat menjamin kepastian hukum aset tanah, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat di tiga desa yaitu Cangkudu, Gembong dan Tobat,” terangnya.
Ia menambahkan, ada sebanyak 322 yang menerima sertifikat tersebut dengan rincian desa Cangkudu 136 sertifikat, Desa Gembong 1 sertifikat dan desa Tobat 185 sertifikat.
“Pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya, dan saya sudah tanyakan tadi ke penerima dan mereka bilang tidak dipungut biaya,” tuturnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)