TANGERANG – Dalam rangka memperkuat komitmen dan mendorong Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar rapat koordinasi gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA).
Gugus Tugas Kabupaten Tangerang Layak Anak memiliki peran strategis dalam upaya mengevaluasi Pemenuhan Hak Anak (PHA) guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh Kepala Dinas PPPA Asep Suherman, di Aula Gemilang, Gedung Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang pada Kamis (28/7/2022).
Asep mengatakan, salah satu upaya pemenuhan hak anak dengan memperhatikan konsep dan tahapan-tahapan pengembangan Kabupaten Layak Anak, tentu saja eksistensi Gugus Tugas ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Oleh karena itu, kami berharap melalui rapat evaluasi ini, seluruh perangkat daerah selaku anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak agar senantiasa berperan aktif dalam mendukung dan mewujudkan Kabupaten Tangerang Gemilang Layak Anak,” harapnya.
Dia mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tangerang.
“Kita semua patut bersyukur bahwa berkat komitmen bersama ini, Kabupaten Tangerang berhasil meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 dengan meraih kategori “MADYA” untuk ke-4 kalinya,” ucap Asep.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Entin Oliantini mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Dinas DP3A Kabupaten Tangerang dengan melakukan rapat koordinasi evaluasi gugus tugas KLA. Menurutnya untuk mewujudkan KLA semua lintas sektor harus terlibat tidak bisa hanya DP3A saja.
Selain itu, untuk menjadi kabupaten/kota layak anak ada 24 indikator KLA yang harus terpenuhi didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus.
“Saya berharap dengan adanya rakor ini dapat menambah koordinasi antar penanggung jawab. Selain itu masing-masing perangkat daerah dapat menyiapkan dokumen yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021 untuk diinput pada tahun ini agar nantinya semua data itu lengkap dan semoga kedepannya Kabupaten Tangerang mendapatkan kategori Nindya,” jelas dia.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)