TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di empat Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu masyarakat sekitar, Rabu (19/06/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 15 PMKS yang berada di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja,” katanya.
Target sasaran pada penertiban PMKS pada saat ini yaitu, pengemis, anak punk dan gelandangan yang kerap membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya. Penertiban tersebut dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI – Polri.
“Hasil dari pelaksanaan ini, PMKS ini kami bawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Agus, upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
“Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitasi, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan, keamanan serta meminimalisir gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)