TANGERANG — Pj Bupati Tangerang Andi Ony membuka acara pembinaan peserta Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang tahap II di tingkat Provinsi Banten di Hotel Yasmin Binong Curug, Jumat (22/3/24).
Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengatakan peserta pembinaan adalah duta-duta MTQ terbaik Kabupaten Tangerang yang lolos sebagai pemenang MTQ Kabupaten Tangerang di Kecamatan Solear.
“Saya ucapkan selamat atas terpilihnya anak-anak dan saudara sekalian sebagai peserta pembinaan yang nantinya akan menjadi duta-duta MTQ perwakilan Kabupaten Tangerang pada pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Banten,” ucapan Pj Andi Ony.
Dia berpesan kepada seluruh peserta pembinaan agar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, tekun berlatih, dan memantapkan hati untuk mengharumkan Kabupaten Tangerang pada ajang MTQ Provinsi Banten nantinya.
“Niatkan hati dengan ikhlas, tekun berlatih demi menggapai mimpi dan prestasi dalam rangka mengharumkan Kabupaten Tangerang yang kita cintai bersama ini pada pelaksanaan MTQ yang ke-21 tingkat provinsi Banten nantinya,” pesannya.
Pj Andi Ony berharap dengan pembinaan yang baik dan berkelanjutan, Kabupaten Tangerang kembali bisa meraih juara umum untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam perhelatan MTQ Provinsi Banten.
“Sudah dua kali berturut-turut kita juara umum dan harapan kita, tahun ini juga Insya Allah meraih prestasi yang terbaik untuk yang ketiga kalinya. Sekali lagi kami berharap perhelatan MTQ yang ke-21 nanti, kita dapat membuktikan dan menjadi yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum LPTQ Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pembinaan peserta tahap II Kafilah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengikuti MTQ tingkat Provinsi Banten merupakan salah satu upaya agar Kafilah Kabupaten Tangerang bisa lebih siap dan matang untuk meraih prestasi gemilang.
“Pembinaan ini sudah yang kedua kalinya dilakukan secara intens. Kita lakukan pembinaan dari jauh jauh hari agar persiapan kita matang dan bisa jadi juara kembali,” jelas Maesyal Rasyid.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO: 400.14.4.3/18-Prokopim/III/2024