TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Instalasi Pengujian Tangki Ukur Mobil (TUM) dan instalasi Pengujian Meter Air di Kantor Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang, Rabu (23/8/23).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Zaki berharap kehadiran fasilitas pengujian TUM dan pengujian Meter Air mampu membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan akurasi alat ukur air dan alat ukur tangki pada mobil. Dengan begitu, hasil pengukuran sesuai standarisasi yang telah ditetapkan. Fasilitas ini juga akan meminimalisir kecurangan pada alat ukur.
“Tentu saja kehadiran instalasi Tangki Ukur Mobil dan juga instalasi pengujian meter air ini menjadi sangat penting bagi masyarakat karena mengingat kebutuhan dan layanan air bersih masyarakat menjadi satu dari berbagai macam kehidupan kita sehari-hari,” kata Bupati Zaki.
Dia menambahkan, UPTD Metrologi Legal Pemkab Tangerang memiliki berbagai fasilitas layanan ukur. Selain alat ukur tangki dan meter air, ada beberapa alat ukur lainnya. “Di UPTD ini bukan hanya untuk alat ukur besar saja, tapi ada alat ukur untuk unit-unit usaha lainnya seperti timbangan yang ada di pasar-pasar dan lain sebagainya. Tentu saja sudah memenuhi standarisasi dari pemerintah,” tandasnya.
Bupati berharap instalasi yang tersedia di UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Tangerang dapat dijaga, dioptimalkan, dan dilengkapi sehingga bisa menjadi unit layanan metrologi yang lengkap dan menjadi sumber PAD Pemkab Tangerang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih mengungkapkan, Pemkab Tangerang melalui Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang berupa alat Ukur Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
“Salah satu UTTP yang wajib tera/tera ulang menurut PermendagNomor 67 Tahun 2018 adalah tangki ukur mobil dan meter air. Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2022 melalui kegiatan pelaksanaan metrologi legal berupa tera tera ulang dan pengawasan membangun instalasi pengujian tersebut,” jelas Resmi.
Resmi mengatakan, pembangunan instalasi pengujian TUM dan instalasi Pengujian Meter Air bertujuan untuk melayani wajib tera yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan untuk mewujudkan tertib ukur di Kabupaten Tangerang.
“Sampai 31 Juli 2023 jumlah UTTP yang ditera/ tera ulang sebanyak 1.425.912 unit dari target sebesar 993.722 unit,” ungkapnya.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)