TANGERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan hak pelaksanaan pelatihan bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing lingkup kerja.
Atas dasar itu, BKPSDM Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perluasan learning system dan peningkatan awareness pelatihan melalui SIMPEKA Belajar, Kamis (27/07/23). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Gedung Bupati Tangerang, Puspemkab Tangerang. Acara ini dihadiri setiap perangkat daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai implementasi dari perintah yang dikeluarkan oleh PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 138 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Melalui kegiatan ini kita akan membuat komitmen bersama bahwa setiap perangkat daerah harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan hak pelaksanaan pelatihan bagi setiap ASN yang ada di perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Hendar mengungkapkan nantinya PNS berhak mendapatkan minimal 20 Jam Pelajaran (JP), sedangkan PPPK berhak mendapatkan maksimal 24 Jam Pelajaran (JP). Sebagai informasi, SIMPEKA merupakan sistem informasi yang digagas oleh BKPSDM Kabupaten Tangerang dalam rangka mendukung digitalisasi layanan pelatihan terintegrasi mulai dari registrasi, penyediaan, modul pembelajaran online, coaching clinic, presensi, penyajian data, dan warning pelatihan.
(Diskominfo Kab.Tangerang/Fn/nA)