TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (21/7/23).
Bupati Zaki mengatakan, TPPS tersebut merupakan penampungan sementara bagi para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi. Dalam waktu dekat, Pasar Kutabumi akan direvitalisasi pembangunannya.
“Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih 2 tahun, selama pembangunan. Setelah itu, para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi,” ungkap Bupati Zaki.
Bupati menandaskan, tujuan pembangunan atau revitalisasi Pasar Kutabumi untuk membuat para pedagang, para pembeli dan juga pengunjung termasuk lingkungan lebih modern, bersih, sehat aman dan nyaman.
“Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat. Pasar yang dibutuhkan adalah pasar modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang ataupun pembeli,” tandasnya.
Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
“Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah,” tuturnya
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, mengungkapkan, proses pengerjaan akhir TPPS tersebut membutuhkan waktu dua minggu sehingga siap digunakan pada Agustus.
“Di lokasi ini menampung kurang lebih 590 pedagang dan di dalamnya itu semua kita fasilitasi, termasuk PKL yang di depan kita fasilitasi di sini semua,” ungkap Finny.
Menurut dia, peresmian dan penandatanganan kesepakatan bersama TPPS tersebut merupakan upaya screening terakhir Perumda Pasar NKR. Dia berharap para pedagang memiliki ruang dagang di TPPS tersebut setelah dilakukan verifikasi dan mengikuti aturan dari Perumda Pasar NKR.
“Alhamdulillah setelah ini nanti, kami akan menandatangani nota kesepahaman bahwa lahan ini nanti setelah selesai digunakan untuk penampungam kira-kira 2 tahun, maka kita memohon kepada pemilik lahan tidak boleh dipergunakan untuk pasar yang sejenis,” katanya.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)