TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di tiga kecamatan. Razia tersebut dilakukan pada pagi hari di Lampu Merah Tigaraksa, Pasar Cikupa, Gelam Jaya, Cilongok dan Lampu Merah Balaraja Timur. Sesi kedua dilakukan pada siang hari di wilayah Cisoka, Pasirnangka, Bundaran Bugel, dan Pom Bensin Bugel.
“Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 29 PMKS. Selanjutnya mereka akan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Razia tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan. Kegiatan ini juga sebagai langkah meminimalisir atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Pasar Kemis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap para PMKS yang sudah terjaring razia agar tidak kembali lagi ke jalan. Selain mengganggu para pengguna jalan, aktivitas PMKS ini juga membahayakan dirinya sendiri.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasinya dengan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sebagai informasi, penertiban PMKS akan terus dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang di wilayah Kabupaten Tangerang. (Diskominfo Kab.Tangerang/RP/nA)