TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang akan berlangsung pada 24 September mendatang. Tahapan pilkades saat ini sudah memasuki proses pendaftaran bakal calon di 16 desa dan 2 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H Yayat Rohiman, menjelaskan, proses menuju pilkades serentak sudah berjalan. Adapun tahapan saat ini adalah masa pendaftaran bakal calon yang berlangsung selama sembilan hari.
“Sekarang (6 Juli) sudah tahap pendaftaran sampai tanggal 14 Juli tahun 2023 atau sembilan hari setelah dilakukan nya proses medical check up (MCU) pada 26-14 Juli 2023 lalu,” ucap Yayat di Tangerang, Kamis (6/7/2023).
Dia mengatakan, pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang tatacara Pilkades serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.
“Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” terangnya.
Adapun ke 16 desa yang melaksanakan pilkades itu berada di 13 Kecamatan seperti diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji.
Kemudian, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa.
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)