TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Selasa (11/04/2023).
Aktivitas galian tanah yang berada di dua wilayah itu dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Masyarakat pun mengadukan masalah tersebut ke aparat.
“Dari kedua titik lokasi ini kami lakukan tindakan dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian dan memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi. Kami juga buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Selain itu, Fachrul menegaskan penindakan ini sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan Trantibum dan membuat keresahan masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nA)