TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas pengurukan tanah di dua wilayah di Kabupaten Tangerang. Kedua lokasi tersebut yakni Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Rabu (05/04/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pemberhentian aktivitas pengurukan tanah tersebut menanggapi keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalanan sehingga menyebabkan jalan licin dan membahayakan bagi pengguna jalan.
“Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). Di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang saat ditemui.
Rozi mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line). Ia menyebut, alat berat dan kendaraan yang disegel akan di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut.
“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas,” katanya.
Rozi menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/IQ/nA)