TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 10 brandalan atau anak punk karena menganggu ketenteraman dan ketertiban umum di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (06/02/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, 10 anak punk tersebut diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tangerang seusai menerima aduan masyarakat. Warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan masyarakat di Sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.
“Berdasarkan laporan langsung dari masyarakat terkait gangguan kenyamanan, kami amankan 10 Anak Punk. Kami langsung terjunkan Tim URC untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengamanan, kesepuluh anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
“Karena, walau bagaimana pun mereka tetap bagian dari warga kita juga, jadi kami memberikan imbauan kepada anak punk tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” Jelas Fachrul.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang kini telah memiliki tim khusus yaitu Unit Reaksi Cepat (URC). URC Satpol PP Kabupaten Tangerang ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Jika warga masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, segera mungkin lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti.” Ujarnya.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/IQ/nA)