Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, 31 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Tangerang Akan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai Januari 2023

Rabu, 21 Des 2022 20:06
Pemkab Tangerang Akan Berlakukan Parkir Berlangganan Mulai Januari 2023
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menerapkan parkir berlangganan di bulan Januari tahun 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Selasa (20/12/2022).

“Parkir berlangganan ini Insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukann sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

BACA JUGA

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Selain itu, pemberlakuan parkir berlangganan ini juga sudah diatur oleh Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

Dinas Perhubungan akan melaksanakan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

“Nantinya masyarakat akan mendapat stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir. Untuk tarif parkir berlangganan ini, sepeda motor itu Rp48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil R 96 ribu,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana.

Untuk pembayarannya, Agus mengatakan, dapat melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa dua, dengan mekanisme membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.

Dalam tahap awal ini, Dishub Kabupaten Tangerang pun tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan,” kata Agus.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)

Tags: 2023BerlanggananDishubParkirPemkab Tangerang

BERITA TERKAIT

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
Alhamdulillah, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Jadi 9.200 Kasus
Headline

Alhamdulillah, Kasus Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin
Headline

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

30/01/2023
Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub
Ekonomi

Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub

29/01/2023
Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0
Ekonomi

Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0

29/01/2023
Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

House of TikTokers Digital Hub diharapkan Tingkatk House of TikTokers Digital Hub diharapkan Tingkatkan Geliat UMKM dan Perekonomian  Pertumbuhan digitalisasi di wilayah Kabupaten Tangerang mendorong UMKM agar terus meningkatkan inovasi dan kreativitas di bidang ekonomi kreatif. Dengan diresmikannya House Of TikTokers by DCT Agency dan Marketing Gallery Digital Loft dapat membantu kaum milenial dan UMKM khususnya di Kabupaten Tangerang untuk mengembangkan diri dan ikut bersaing di pasar global.  "Dengan diresmikannya DCT Agency dan Marketing Gallery Digital Loft ini diharapkan menjadi geliat kreatifitas anak muda dan UMKM untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang" Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid
(*sn/*dn/*om)  Baca berita selengkapnya di: https://tangerangkab.go.id/detail-konten/show-berita/8001  Jangan lupa LIke dan Share ya Handai Tolan!  @kemenparekraf.ri 
@sandiuno  #SekdaKabTangerang #MochMaesyalRasyid #HouseofTiktokersDigitalHub #BSDCity #KecamatanCisauk #TangerangBersinergi #TangerangBerbenah

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

30/01/2023
Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

23/07/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA