Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker Peringatan

Jumat, 2 Des 2022 14:42
18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker Peringatan
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB. Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 18 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

BACA JUGA

Pemkab Tangerang Cabut Sanksi Administratif Tempat Usaha yang Lunasi Tunggakan Pajak

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Pemkab dan Kejari Gelar Baksos

Menurut dia, pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.

“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Kami telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 tahun 2021 tentang pajak daerah pasal 103. Namun, wajib pajak tertagih tidak mengidahkan surat yang telah kami sampaikan,” kata Fahmi Faisuri.

Selain itu, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.

“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Tags: PajakPBBPenunggakPeringatanTempat Usaha

BERITA TERKAIT

Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub
Ekonomi

Sekda dan Menparekraf Hadiri Grand Opening House of TikTokers Digital Hub

29/01/2023
Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0
Ekonomi

Diskum Kabupaten Tangerang Sosialisasi Klinik Koperasi 2.0

29/01/2023
Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023
Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari
Ekonomi

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

27/01/2023
Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas
Headline

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

TIPS MENCEGAH KEBOCORAN DATA Halo Handai Tolan! P TIPS MENCEGAH KEBOCORAN DATA  Halo Handai Tolan!
Ponsel atau Handphone saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan kita. Kita selalu menggunakannya untuk berkomunikasi dengan saudara atau kerabat, mengakses informasi penting, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya.  Namun, dengan semua data yang tersimpan dalam Ponsel atau Handphone, menjadi penting untuk memastikan bahwa data pribadi kita tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.  Berikut dibawah ini adalah tips untuk menghindari kebocoran data yang dapat dilakukan secara mandiri:
- Waspadai WiFi umum, bila tidak darurat, gunakan koneksi pribadi atau paket data pribadi
- Hindari situs Phising, hati-hati saat membuka link atau aplikasi yang kita dapat dari orang yang tidak kita kenal, ini termasuk yang sedang marak terjadi di Indonesia
- Pakai Perangkat Lunak atau Software asli, gunanya untuk menghindari para pembajak aplikasi mencuri data kita melalui aplikasi yang telah dibajak, ciri-ciri aplikasi yang sudah dibajak biasanya aplikasi yang seharusnya berbayar bisa kita dapatkan secara gratis
- Ganti Kata Sandi atau Password, selalu gunakan kata sandi yang terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol sehingga akun kita lebih aman dari peretas yang tidak bertanggung jawab  Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa Like dan Share ya Handai Tolan!
(*ry/*om)  #Infografis #TipsTipsAlaPemkabTangerang #KebocoranData #Peretas

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Tangerang

23/07/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

24/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA