Suaratangerang.id, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyalurkan bantuan sebanyak 60.072 Set Top Box (STB) kepada masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penerima STB tersebut merupakan masyarakat Rumah Tangga Miskin yang terdata dalam Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikirimkan oleh Dirjen Dukcapil KEMEMDAGRI ke Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang. Pembagian STB dibagikan untuk mendukung peralihan sinyal televisi (TV) analog ke saluran digital.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, tidak semua masyarakat mendapat bantuan Set Top Box dari Program Pemerintah melalui Kementrtian Kominfo. Penerima Bantuan Set Top Box bagi Keluarga Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Tangerang sudah ditetapkan sejak 3 Agustus 2022, sesuai hasil Verifikasi dari Ditjen Dukcapil serta hasil Vetifikasi Lapangan pada tingkat Desa/Kelurahan melalui DPMPD Kab Tangerang sebanyak 140.324 orang dan untuk menjadi Penerima mereka pun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu:
1. Merupakan Rumah Tangga Miskin yang terdaftar dan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
2. Memiliki pesawat Televisi Analog dan menikmati siaran televisi Teresterial
3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran televisi digital
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan
5. Dalam 1 (satu) rumah tangga miskin, menerima 1 (satu) bantuan Set Top Box.
Penyaluran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk langsung Kemenkominfo RI.
Penyaluran juga sudah mulai dilakukan pada tanggal 21 September 2022.
“Secara total alokasi Penerima Bantuan STB di Kabupaten Tangerang pada desil 1 yaitu ada 70.023 KK, yang sudah selesai terdistribusi sebanyak 60.072 (85,8 %),” ujarnya pada Sabtu (5/11/2022).
Dia menyampaikan, untuk jumlah calon terdata penerima STB di Kabupaten Tangerang sebanyak 140.324 orang, merupakan total keseluruhan yang terdiri dari 2 desil. Dengan rincian sebanyak 70.023 keluarga pada desil 1, dan 70.301 pada desil 2.
“Sampai saat ini baru terdistribusikan untuk nama-nama yang berada di desil 1. Pelaksanaan Pendistribusian juga dilakasanakan oleh pihak penyedia STB dengan mekanisme door to door (diinstalkan langsung di rumah penerima bantuan),” lanjutnya.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang berhak menerima STB dan belum mendapatkannya hingga 5 November 2022, Warga diminta untuk menghubungi call center 159.
“Kominfo juga sudah menyiapkan link bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah berhak menerima STB atau tidak, yaitu melalui link : https://cekbantuanstb.kominfo.go.id dan untuk pengaduan bisa langsung menghubungi call center 159 ucapnya.
Sebagai informasi, terhitung mulai tanggal 2 November 2022 pemerintah secara resmi melakukan Analog Switf Off (ASO) pada saluran TV analog.
Sebagai gantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan bantuan STB kepada warga yang kurang mampu. Dengan memakai alat STB ini masyarakat bisa menyaksikan siaran TV dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih serta lebih banyak pilihan chanel
Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam, yang dimana sebelumnya hal tersebut hanya bisa diakses melalui parabola atau TV berlangganan atau berbayar.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)