Suaratangerang.id, Tangerang – Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menyebut realisasi investasi di Kabupaten Tangerang pada semester 1 tahun 2022 mengalami peningkatan dengan total nilai mencapai Rp 8,5 triliun.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pada semester pertama tahun 2021 yang mencapai sebesar Rp6,0 triliun.
“Sektor yang paling banyak mendapatkan aliran penanaman modal ada di sektor Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran dengan jumlah investasi mencapai Rp3,0 triliun dengan rincian PMA Rp1,8 triliun dan PMDN Rp1,2 triliun. Sedangkan, jika dilihat berdasakan jumlah proyek yang paling banyak ada di sektor Perdagangan dan Reparasi dengan jumlah proyek sebanyak 785,” ucapnya.
Dia mengatakan, naiknya angka realisasi investasi tersebut dikarenakan wilayah Kabupaten Tangerang masih tersedia zona peruntukan industri yang tersebar di beberapa kecamatan (Tigaraksa, Cikupa, Balaraja, Pasarkemis, Kosambi, Pakuhaji, dll). Di sisi lain, Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Provinsi Banten ini juga diuntungkan dengan letak geografisnya yang sangat strategis atau dengan istilah lain untuk destinasi investasi.
“Selain memiliki hamparan zona industri, kita memiliki bonus geografi dan demografi. Yang dimaksud bonus tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, dekat dengan Pusat Ibu Kota sebagai Pusat Perekonomian Negara, dekat dengan Bandara Internasional, dekat ke Pelabuhan Laut dan Peti Kemas, hal tersebut memberikan kemudahan untuk mobilisasi hasil produk, baik ke dalam maupun ke luar Kabupaten Tangerang,” kata Soma.
Dalam upaya untuk meningkatkan minat investor dan realisasi investasi, DPMPTSP Kabupaten Tangerang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melihat kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut serta melakukan pendampingan pembuatan LKPM karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami.
“Pendampingan ini juga didasari oleh Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5 Ayat ( c ) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Pembuatan LKPM tersebut dilakukan secara online melalui website oss.go.id sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dan memiliki dampak ganda terhadap peningkatan realisasi investasi daerah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk peluang investasi di Kabupaten Tangerang sangat terbuka lebar bagi investor. Mengingat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui DPMPTSP menerapkan layanan perizinan berusaha secara elektronik, baik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), maupun melalui layanan perizinan elektronik milik daerah yaitu SIPINTER.
“Berdasarkan data OSS, per tanggal 3 Juli 2022 jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 14.419. Dengan adanya berbagai transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha, pelaku usaha dan calon investor diharapkan segera mampu merealisasikan rencana investasinya di Kabupaten Tangerang. Apalagi proses permohonan izin berusaha dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan kredibel,” ujarnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)