Suaratangerang.id, Tangerang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik dan penggunaan tanda tangan digital di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Kegiatan ini untuk mendukung percepatan penyederhanaan pelayanan masyarakat dan peningkatan keaslian dan keamanan dokumen.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai implementasi Tanda Tangan Elektronik di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Tangerang.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 264. Dan sudah diterapkan di berbagai Sistem atau aplikasi seperti SIMPATIK, BPHTB, SiCepot, Siap Kerja dan Sipinter,” katanya dalam kegiatan yang diikuti perwakilan dari 63 Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Wareng, Gedung Sekretariat Daerah, Rabu (28/09/2022).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahanan kepada perangkat daerah karena masih terdapat beberapa kekeliruan dalam pemahaman penerapan tanda tangan elektronik khususnya pada naskah dinas yang belum sesuai dengan peraturan. Seperti wajib mencantumkan logo BSrE pada catatan kaki serta dokumen naskah dinas.
“Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 043/418–Diskominfo/2022, Perangkat Daerah wajib mencantumkan logo BSrE pada catatan kaki serta dokumen naskah dinas wajib dapat diverifikasi oleh BSrE melalui sistem atau aplikasi yang bernama VeryDS dan Panter. Sehingga, Dokumen Naskah Dinas tersebut memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep Khaerudin mengatakan, penggunaan sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan, di antaranya adalah memiliki otentikfitas privasi, enkripsi dan juga integritas pesan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat dan menerapkan tata naskah dinas elektronik guna mendukung penerapan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata dia.
(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)