Suaratangerang.id – Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menjelaskan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan, penyesuaian terhadap APBD telah dilakukan melalui mekanisme dan tetap mengacu pada tema pembangunan tahun 2022, yaitu “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Usaha Ekonomi Kerakyatan”.
“KUPA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-P) yang telah disusun dan disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan KUPA Tahun 2022 beberapa hari yang lalu merupakan bahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan, program dan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya, Senin (29/8).
Dijelaskan bahwa ada beberapa alasan perubahan APBD 2022, salah satunya karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Audit BPK RI tahun anggaran 2021 yang harus ditetapkan pada Perubahan APBD 2022 untuk menambah kapasitas belanja program dan kegiatan dalam rangka mengakselerasi program prioritas baik wajib maupun pilihan serta program unggulan.
“Kedua, adanya peningkatan pendapatan daerah. Dari target yang telah ditetapkan sebelumnya yang bersumber dari PAD dan penerimaan Pendapatan Transfer Daerah dari Pemerintah Provinsi Banten, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 978/Kep.120-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022,” lanjutnya.
Ketiga yaitu adanya pergeseran beberapa program dan kegiatan dalam rangka pencapaian dan atau peningkatan target kinerja program dan kegiatan. “Anggaran Pendapatan Daerah dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 6,12 triliun rupiah, naik sebesar Rp 389,99 miliar atau 6,80% dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp 5,73 triliun. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp 2,96 triliun, meningkat sebesar Rp 382,14 miliar atau 14,79% dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp 2,58 triliun,” ungkapnya.
“Saya harap Raperda Perubahan APBD tahun 2022 bisa segera disahkan oleh DPRD agar segera dapat digunakan untuk keberlanjutan proses pembangunan di Kab. Tangerang,” sambung Romli.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran tertentu. Dan APBD Kabupaten Tangerang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah dicermati dan dievaluasi, baik oleh DPRD Kabupaten Tangerang maupun jajaran pemerintah daerah. Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi,” tutupnya.