Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 2 April 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Gunakan Badan Jalan, 77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat Surat Peringatan 3

Selasa, 2 Agu 2022 09:22
Gunakan Badan Jalan, 77 Pemilik Bangunan Liar di Sentiong Dapat Surat Peringatan 3
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Suaratangerang.id – Sebanyak 77 pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diberi surat peringatan ketiga, Senin (1/08/2022). Mereka diminta segera mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Surat teguran tersebut dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja.

BACA JUGA

Satpol PP Data Bangunan Liar di Kalimati Pasar Kemis

79 Pemilik Bangunan Liar Diberi Surat Peringatan, Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.

Terbitnya surat peringatan ke tiga ini juga merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ke dua yang sebelumnya diberikan. Langkah ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.

“Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini,” ujar Fachrul.

Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 77 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

“Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama,” ucapnya. (Aza)

Tags: Bangunan LiarFungsi JalanSentiongSurat Peringatan

BERITA TERKAIT

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi
Headline

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi

31/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang
Ekonomi

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes
Headline

Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes

30/03/2023
Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal
Headline

Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal

30/03/2023
Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Headline

Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

29/03/2023
Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah
Kesos

Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Selama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan  Selamat Hari Buku Anak Internasional
02 April 2023  "Ilmu pengetahuan sangat luas, mari selami seluk-beluknya melalui kegiatan membaca,"  #HariBukuAnakInternasional #HaruBukuAnakSedunia #BukuAnak #PeringatanHariBesar

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

28/03/2023
Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

27/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA