Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Satpol PP Temukan 20 Bangunan Tidak Punya Izin di Teluknaga

Kamis, 23 Jun 2022 11:05
Satpol PP Temukan 20 Bangunan Tidak Punya Izin di Teluknaga
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 20 bangunan liar semi permanen di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi usai dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan liar di wilayah tersebut pada Rabu (22/06/22).

BACA JUGA

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang. Dalam giat tersebut, anggota Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Mengingat, bangunan tersebut berada diatas aliran kali dan juga bahu jalan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu para pengguna jalan.

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Fachrul.

Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ)

Tags: Bangunan LiarKabupaten TangerangSatpol PP

BERITA TERKAIT

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023
Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari
Ekonomi

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

27/01/2023
Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas
Headline

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

26/01/2023
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting
Headline

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja
Ekonomi

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

"Bermimpi lah besar dan berani gagal," - Anonim ( "Bermimpi lah besar dan berani gagal,"
- Anonim  (*dn/*om)  #KataPagi #MimpiBesar #AnonimQuotes #AkhirPekanCeria

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

24/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA