• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, 2 Oktober 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Satpol PP Temukan 20 Bangunan Tidak Punya Izin di Teluknaga

Kamis, 23/06/2022 11:05
Satpol PP Temukan 20 Bangunan Tidak Punya Izin di Teluknaga
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 20 bangunan liar semi permanen di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi usai dilakukan kegiatan pendataan terhadap bangunan liar di wilayah tersebut pada Rabu (22/06/22).

BACA JUGA

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

“Dari hasil pelaksanaan monitoring serta pendataan pelanggaran Perda ini terdapat 20 bangunan yang dinyatakan tidak memiliki izin,” ujarnya.

Menurut dia, tahap pendataan ini merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang. Dalam giat tersebut, anggota Satpol PP melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Mengingat, bangunan tersebut berada diatas aliran kali dan juga bahu jalan, sehingga hal tersebut dapat mengganggu para pengguna jalan.

“Kami juga memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan ini, bahwasannya telah melanggar peraturan (Perda). Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Satpol PP,” lanjut Fachrul.

Sebagai informasi, peraturan tentang bangunan liar ini memang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ)

Tags: Bangunan LiarKabupaten TangerangSatpol PP

BERITA TERKAIT

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo
Headline

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

02/10/2023
DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi
Headline

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

01/10/2023
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM
Headline

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

01/10/2023
Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi
Headline

Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi

01/10/2023
BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam
Headline

BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam

29/09/2023
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa
Headline

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

29/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

Diskan Kabupaten Tangerang Bina Kelompok Pengolah Ikan di Desa Kemuning Pasir Ampo

Headline
02/10/2023 09:10
DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Headline
01/10/2023 14:32

VIDEOGRAFIS

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program
Videografis

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) ke 4...

08/09/2023 10:28

BERITA POPULER

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Headline
27/09/2023 21:34
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Headline
29/09/2023 15:58
Pemkab Tangerang Maksimalkan Implementasi Program Kabupaten Layak Anak 2024

Pemkab Tangerang Maksimalkan Implementasi Program Kabupaten Layak Anak 2024

Headline
26/09/2023 14:05
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Berita Populer
  • Indeks Berita