• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, 4 Desember 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkab Tangerang Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin

Kamis, 09/06/2022 05:54
Pemkab Tangerang Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan 2.145 butir obat keras tidak berizin. Obat ilegal tersebut dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (08/06/22).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita sebanyak 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Hexymer dan 1743 tablet obat keras lainnya.

BACA JUGA

Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Kapal Pembersih Sampah Sungai Cisadane

Pemkab Tangerang Luncurkan Aplikasi SISSWANI untuk Deteksi Dini Konflik

“Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Tramadol dan jenis obat keras lainnya yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Saat diperiksa, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya. Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan dengan menyegel toko milik pelaku dan juga obat terlarang yang dijual di tempat tersebut.

“Saat anggota kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)

Tags: Kabupaten TangerangObat-ObatanPemkab Tangerang

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Kesbangpol Minta PPK dan PPS Junjung Tinggi Integritas dan Netralitas
Headline

Kepala Badan Kesbangpol Minta PPK dan PPS Junjung Tinggi Integritas dan Netralitas

03/12/2023
DLHK Bangun Sarana Pendukung Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II
Headline

DLHK Bangun Sarana Pendukung Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II

03/12/2023
Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Beras Murah
Kesos

Revitalisasi Pasar Kutabumi, Satpol PP Beri Peringatan Ketiga ke Ratusan Pedagang

02/12/2023
Pj Bupati Tangerang Dampingi Menko Ekonomi dan Menkes di Peluncuran Biomedical Campus
Headline

Pj Bupati Tangerang Dampingi Menko Ekonomi dan Menkes di Peluncuran Biomedical Campus

02/12/2023
BPS Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se- Banten Gelar Studi Tiru Statistik Sektoral ke Diskominfo
Headline

BPS Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se- Banten Gelar Studi Tiru Statistik Sektoral ke Diskominfo

30/11/2023
Pj Bupati Tangerang Dorong Peserta Latihan BLK Kosambi Buka Usaha Mandiri
Headline

Pj Bupati Tangerang Dorong Peserta Latihan BLK Kosambi Buka Usaha Mandiri

30/11/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kepala Badan Kesbangpol Minta PPK dan PPS Junjung Tinggi Integritas dan Netralitas

Kepala Badan Kesbangpol Minta PPK dan PPS Junjung Tinggi Integritas dan Netralitas

Headline
03/12/2023 20:07
DLHK Bangun Sarana Pendukung Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II

DLHK Bangun Sarana Pendukung Kapal Pembersih Sampah Neon Moon II

Headline
03/12/2023 17:51
Pemkab Tangerang Gelar Operasi Pasar Beras Murah

Revitalisasi Pasar Kutabumi, Satpol PP Beri Peringatan Ketiga ke Ratusan Pedagang

Kesos
02/12/2023 19:13

VIDEOGRAFIS

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan KIP Award 2023 Kategori Informatif
Videografis

Pemkab Tangerang Raih Penghargaan KIP Award 2023 Kategori Informatif

Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kategori Informatif Tahun 2023. Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Banten...

21/11/2023 11:01

BERITA POPULER

Presiden Tanam Pohon Serentak di Indonesia, Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Pohon

Presiden Tanam Pohon Serentak di Indonesia, Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Pohon

Headline
29/11/2023 18:30
Pj Bupati Tangerang Dampingi Menko Ekonomi dan Menkes di Peluncuran Biomedical Campus

Pj Bupati Tangerang Dampingi Menko Ekonomi dan Menkes di Peluncuran Biomedical Campus

Headline
02/12/2023 19:06
BPS Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se- Banten Gelar Studi Tiru Statistik Sektoral ke Diskominfo

BPS Provinsi dan Kabupaten/ Kota Se- Banten Gelar Studi Tiru Statistik Sektoral ke Diskominfo

Headline
30/11/2023 18:34
Seleksi Kompetensi PPPK Diikuti 1.143 Peserta, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Seleksi Kompetensi PPPK Diikuti 1.143 Peserta, BKPSDM Awasi Kasus Joki

Headline
28/11/2023 22:36
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Berita Populer
  • Indeks Berita