Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, 9 Februari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkab Tangerang Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin

Kamis, 9 Jun 2022 05:54
Pemkab Tangerang Amankan Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan 2.145 butir obat keras tidak berizin. Obat ilegal tersebut dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (08/06/22).

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita sebanyak 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Hexymer dan 1743 tablet obat keras lainnya.

BACA JUGA

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10 Anak Punk

Deklarasi Pencegahan Gengster dan Tawuran, Bupati Zaki Gunduli Pelaku Kejahatan

“Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Tramadol dan jenis obat keras lainnya yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

“Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM,” tuturnya.

Saat diperiksa, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya. Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan dengan menyegel toko milik pelaku dan juga obat terlarang yang dijual di tempat tersebut.

“Saat anggota kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nA)

Tags: Kabupaten TangerangObat-ObatanPemkab Tangerang

BERITA TERKAIT

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Camat Jayanti: Musrenbang 2024 Fokus di Bidang SDM, Ekonomi dan Infrastruktur
Headline

Camat Jayanti: Musrenbang 2024 Fokus di Bidang SDM, Ekonomi dan Infrastruktur

08/02/2023
Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg
Headline

Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg

08/02/2023
Kecamatan Sepatan Timur Prioritaskan Pembangunan Sekolah
Headline

Kecamatan Sepatan Timur Prioritaskan Pembangunan Sekolah

07/02/2023
Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas pada Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2024
Headline

Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas pada Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2024

07/02/2023
Jadi Pembina Apel, Sekda: Tingkatkan Kinerja Pelayanan Air Bersih 
Headline

Jadi Pembina Apel, Sekda: Tingkatkan Kinerja Pelayanan Air Bersih 

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Selama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan  Selamat Hari Pers Nasional
09 Februari 2023  "Pers Bebas Demokrasi Bermartabat"  @zakiiskandr 
@zaki.iskandar_story 
@h.madromli 
@ppidkabupatentangerang 
@tangerangradio 
@diskominfo.tangerangkab  #HariPersNasional2023 #PersBebasDemokrasiBermartabat #HPNSumut2023

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA