Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Bapenda Kabupaten Tangerang Tempelkan Stiker Pengingat bagi Penunggak Pajak

Sabtu, 26 Mar 2022 11:42
Bapenda Kabupaten Tangerang Tempelkan Stiker Pengingat bagi Penunggak Pajak
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Kita telah melakukan tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’,” kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri.

BACA JUGA

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

Menurutnya, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. “Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Cima sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp200 juta. “Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” tuturnya.

Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya. “Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.

Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. “Apabila telah melewati batas jangka waktu
tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan,” kata dia.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS)

BERITA TERKAIT

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023
Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari
Ekonomi

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

27/01/2023
Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas
Headline

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

26/01/2023
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting
Headline

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja
Ekonomi

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

"Bermimpi lah besar dan berani gagal," - Anonim ( "Bermimpi lah besar dan berani gagal,"
- Anonim  (*dn/*om)  #KataPagi #MimpiBesar #AnonimQuotes #AkhirPekanCeria

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

24/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA