Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 5 Februari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

Pemda Diminta Serius Tegakkan Prokes Terutama di Daerah Level PPKM 3

Rabu, 9 Feb 2022 13:45
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Suaratangerang.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1- 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. Aturan terbaru tersebut mulai berlaku efektif 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang. Pihaknya pun mengimbau agar pemerintah daerah bisa benar-benar menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA

Bupati Zaki Minta Masyarakat Waspada dan Tetap Jaga Prokes Saat Natal dan Tahun Baru

Tutup CSS XX 2022, Bupati Zaki Siap Perbaiki Sanitasi di Seluruh Daerah

“Saya menghimbau kepada pemerintah untuk benar- benar menegakan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM III,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/2/2022).

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen work from office (wfo), dan hanya untuk pegawai yang sudah divaksin, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat bekerja.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.

“Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari- hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat,” jelas dia.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen. Jam operasional sampai dengan pukul 21:00 waktu setempat. Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level III. Maksimal 50 persen dari kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Aza)

Sumber: Indonesiainside.id / Infopublik.go.id

Tags: DaerahLevel PPKM 3PemdaProkesSerius

BERITA TERKAIT

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bridge dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bridge dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023
Headline

Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

03/02/2023
Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah untuk Bebaskan Remaja Putri dari Anemia
Headline

Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah untuk Bebaskan Remaja Putri dari Anemia

02/02/2023
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pengangkatan PNS
Headline

Bupati Zaki Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional dan Pengangkatan PNS

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Handai Tolan, berikut adalah kilas kegiatan Pemeri Handai Tolan, berikut adalah kilas kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam sepekan. Yuk, simak videonya bersama!  Selamat berakhir pekan ya Handai Tolan. Tetap ,semangat, jangan lelah untuk ikhtiar dan terus berdo'a agar pandemi ini segera berakhir. Serta doakan kami Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk berbenah lebih baik lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Insya Allah dengan kekompakan, kita bisa menggapainya bersama-sama. Tetap Semangat!
(*mtpr/*om)  @zakiiskandr @zaki.iskandar_story @h.madromli  #BupatiTangerang #WakilBupatiTangerang #KilasGiat #KegiatanDalamSepekan #AZakiIskandar #MadRomli #TangerangBerbenah #TangerangBangkit #TangerangSemakinGemilang

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN agar Lebih Disiplin

30/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA