Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 29 Januari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perselisihan Hubungan Industrial Menurun, Kabupaten Tangerang Layak Investasi

Jumat, 31 Des 2021 09:28
Perselisihan Hubungan Industrial Menurun, Kabupaten Tangerang Layak Investasi
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BACA JUGA

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat 260 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) selama 2021. Jumlah tersebut menurun 20,2 persen jika dibandingkan kasus PHI pada 2020 yang berjumlah 326 kasus.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengungkapkan 260 kasus PHI tersebut datang dari 202 perusahaan, mulai dari perusahaan padat karya, elektronik, plastik, peleburan besi dll. “200 kasus di antaranya ditindaklanjuti dengan mediasi,” ujar Beni saat dikonfirmasi oleh tim Diskominfo, Kamis (29/12/2021).

Menurut Beni, ada 60 kasus yang tidak bisa ditangani karena laporan/pencatatan perselisihan hubungan industrialnya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti telah dilakukannya musayawarah bipartit. Dia menyebutkan sebagian besar kasus PHI adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu 140 kasus. “Meliputi masalah hak, kepentingan dan PHK yang paling tinggi, perselisihan biasanya terkait tuntutan pesangon dan hak-hal lainya yang tidak dibayarkan,” ucapnya.

Lanjutnya, ada 52 kasus perselisihan seputar hak normatif karena perusahaan tidak patuh dengan perundang-undangan yaitu, upah tidak sesuai, masalah jam kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan yang tidak dibayar.

Dari jumlah kasus itu, 48 kasus diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) dan 59 kasus diselesaikan dengan anjuran mediator. Beni berharap perusahaan berpegang pada Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 sebagai dasar dalam mem-PHK karyawan. “Alangkah baiknya diselesaikan bersama. Didiskusikan kesulitan perusahaan apa saja,” ujarnya.

Dengan menurunnya kasus perselisihan hubungan industrial, Disnaker Kabupaten Tangerang juga merancang kegiatan di Tahun 2022 untuk tetap terus menumbuhkan hubungan industrial yang nyaman dan kondusif. “Kegiatan tersebut di antaranya lomba inovasi PPHI, dialog ketenagakerjaan, lomba LKS bipartit tergiat, dan bimtek  negosiasi,” terangnya.

Langkah tersebut, lanjut Beni untuk membuat Kabupaten Tangerang sebagai kota industri layak investasi. “Menurunnya perselisihan ini membuktikan Kabupaten Tangerang menjadi kota yang layak investasi, karena meski di tengah situasi pandemi ini, dengan tingginya tantangan di dunia ketenagakerjaan, tapi perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang jumlahnya justru menurun,” pungkasnya

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS)

Tags: InvestasiKabupaten TangerangLayakPerselisihan Hubungan Industrial

BERITA TERKAIT

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang
Headline

Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Tangerang

27/01/2023
Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari
Ekonomi

Disnaker Bahas Draf Finalisasi Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Kukuh Madiri Lestari

27/01/2023
Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Siap Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas
Headline

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

26/01/2023
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting
Headline

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja
Ekonomi

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

"Bermimpi lah besar dan berani gagal," - Anonim ( "Bermimpi lah besar dan berani gagal,"
- Anonim  (*dn/*om)  #KataPagi #MimpiBesar #AnonimQuotes #AkhirPekanCeria

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting

25/01/2023
Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

Kecamatan Jambe Gelar Tasyakuran Hari Jadi Ke-22

24/01/2023
Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

Disnaker Tinjau Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk Penyediaan Tenaga Kerja

25/01/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA