Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 2 April 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Headline

DPPP Kabupaten Tangerang Minta Semua Pengembang Serahkan Dokumen PSU

Jumat, 10 Des 2021 17:30
DPPP Kabupaten Tangerang Minta Semua Pengembang Serahkan Dokumen PSU
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG –Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang meminta kepada semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pada tahun 2021 ini terdapat 40 pengembang perumahan yang telah memberikan dokumen PSU kepada pemerintah daerah. Jumlah tersebut sudah mencapai target dari RPJMD yang menargetkan hanya 8 perumahan.

BACA JUGA

Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

BPBD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergitas dengan Relawan Kebakaran

Menurut dia, dari 650 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 188 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021. Sisanya, masih ada sebanyak 462 perumahan lagi yang belum melakukan serah terima. Karena itu, Iwan mengimbau agar para pengembang memiliki komitmen untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

“Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni, misalnya jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki. Itu pasti lapornya ke pemerintah,” ujar Iwan, Kamis (09/12/2021)

Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat masih adanya pengembang perumahan yang belum menyerahkan dokumen PSU. Padahal PSU merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar.

“PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut harus dilakukan agar kita dari pemerintah daerah dapat melakukan perawatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” katanya.

Pemkab Tangerang melalui DPPP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

“Hal ini sangat penting, agar nantinya pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang dapat terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan.,” katanya.

Tujuan penyerahan PSU yaitu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos. Jika tidak diserahkan, semua kerusakan yang menjadi kebutuhan publik masih menjadi tanggung jawab pengembang.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/bA)

Tags: DokumenDPPPKabupaten TangerangPengembangPerumahanPSU

BERITA TERKAIT

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi
Headline

Mengatur Pola Makan Saat Berpuasa Menurut Ahli Gizi

31/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang
Ekonomi

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes
Headline

Cara Sehat dan Aman Berpuasa bagi Penderita Penyakit Diabetes

30/03/2023
Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal
Headline

Viral Foto Pungli THR di Pasar Curug, Dirut Perumda Pasar NKR Pastikan Itu Ilegal

30/03/2023
Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi
Headline

Gratis, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi

29/03/2023
Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah
Kesos

Satpol PP Amankan Pelajar yang Asyik Nongkrong saat Jam Sekolah

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Selama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan  Selamat Hari Buku Anak Internasional
02 April 2023  "Ilmu pengetahuan sangat luas, mari selami seluk-beluknya melalui kegiatan membaca,"  #HariBukuAnakInternasional #HaruBukuAnakSedunia #BukuAnak #PeringatanHariBesar

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

Wabup H Mad Romli Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait LKPJ 2022

28/03/2023
Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

Jam Belajar SD dan SMP di Kabupaten Tangerang Dikurangi Selama Ramadan

27/03/2023
Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

Gelar Pameran Produk, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas dan Berkembang

31/03/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA