TANGERANG – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menerima petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022.
Bupati Zaki menghadiri acara Penyerahan DIPA dan TKDD Provinsi Banten Tahun 2022 di Pendopo Lama Gubernur Banten, Serang. Acara penyerahan DIPA Tahun 2022 tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim, M.Si. disaksikan wakil gubernur, para bupati/walikota dan unsur Forkopimda Provinsi Banten baik secara langsung maupun virtual.
Bupati Zaki mengharapkan penyerahan DIPA Probinsi Banten Tahun 2022 yang diserahkan tersebut bisa mensejahterakan masyarakat Banten, khususnya Kab. Tangerang.
“Semoga penyerahan DIPA ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat Kab. Tangerang pada khususnya,” katanya, setelah menerima petikan tersebut (Senin, 6 Desember 2021).
Gubernur Provinsi Banten, Dr. H. Wahidin Halim, M.Si, mengatakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 kepada 35 kementerian dan lembaga (K/L) nilai seluruhnya mencapai Rp 27,24 triliun.
“Provinsi Banten mendapat dana APBN sebesar Rp 27,24 triliun untuk belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar 11,3 triliun dan dana transfer sebesar 15,8 triliun”, tuturnya.
Adapun belanja K/L itu terdiri dari : DIPA Kantor Pusat sebesar Rp 3,82 triliun, DIPA Kantor Daerah sebesar 7,43 triliun, Dekonsentrasi (DK) sebesar 61,9 miliar dan Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp 65,6 miliar.
“Sedangkan dana transfer itu meliputi : Dana Transfer sebesar Rp 15,8 triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp 2,26 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 10,1 triliun, DAK Fisik Rp 664 miliar, DAK Non Fisik Rp5,68 miliar, Dana Insentif Daerah sebesar Rp 52,8 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 1,22 triliun”, jelas Gubernur WH.
Selain itu, dia juga menambahkan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) sebesar 664 miliar yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
“Untuk Dana Alokasi Khusus Fisik, Kabupaten Tangerang menerima sebesar Rp 55,4 miliar”, sebutnya
Mengenai anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Provinsi Banten sebesar 1,22 triliun. Dana yang bersumber dari APBN ini diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kabupaten/Kota penerima Dana Desa Tahun 2022 antara lain adalah Kab. Lebak, sebesar Rp 318,4 miliar, Kab. Pandeglang sebesar 293,7 miliar, Kab. Serang sebesar 298,3 miliar dan Kabupaten Tangerang mendapatkan ADD sebesar Rp 315,9 miliar.
(Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)
NO : 485/02-Prokopim/XII/2021