• Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, 1 Oktober 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Terpopuler
  • Indeks
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dialog Hubungan Industrial: Perusahaan dan Pekerja Harus Paham Sistem Magang, Rekrutmen dan PHK

Kamis, 22/09/2022 11:10
Dialog Hubungan Industrial: Perusahaan dan Pekerja Harus Paham Sistem Magang, Rekrutmen dan PHK
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Suaratangerang.id, Tangerang – Guna menekan angka perselisihan dalam hubungan industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Hubungan Industrial menggelar Dialog Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Tahun 2022 bersama 80 perusahaan dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Disnaker untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

BACA JUGA

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Job Fair 2 untuk 8.471 Lowongan Pekerjaan

Disnaker Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi bagi Pekerja

“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pengetahuan bagi pengusaha maupun manajemen perusahaan serta menyamakan persepsi mengenai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan,” kata Rudi di Hotel Lemo Kelapa Dua, Rabu (21/9/22).

Menurutnya, ada beberapa materi yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja yakni mengenai rekrutmen tenaga kerja yang sesuai dengan aturan, penyelenggaraan pemagangan, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Diketahui, kegiatan tersebut dibukaa Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Sementara itu, salah satu peserta yang berasal dari manajemen perusahaan, Ahmad Rifai mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan dialog LKS Tripartit yang diinisiasi oleh Disnaker Bidang Hubungan Industrial tersebut.

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita selaku manajemen perusahaan dan juga bagi serikat pekerja karena kami bisa berdiskusi langsung dengan para narasumber dan menyamakan persepsi mengenai aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kedepannya ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya di Kabupaten Tangerang.

(Diskominfo Kab.Tangerang/Fn)

Tags: DialogDisnakerHubungan IndustrialMagangPekerjaPerusahaanPHKRekrutmen

BERITA TERKAIT

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi
Headline

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

01/10/2023
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM
Headline

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

01/10/2023
Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi
Headline

Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi

01/10/2023
BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam
Headline

BPBD Atasi Kebakaran Sampah di Belakang Pasar Curug Kurang dari 1 Jam

29/09/2023
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa
Headline

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

29/09/2023
Masyarakat Kecamatan Kosambi Rayakan HUT Ke-31
Headline

Masyarakat Kecamatan Kosambi Rayakan HUT Ke-31

28/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Pj Bupati Tangerang Terima 125 Unit PJUTS dari Kementerian ESDM

Headline
01/10/2023 14:32
Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi

Sekda Lepas Jalan Santai dan Senam Bersama di Kecamatan Kosambi

Headline
01/10/2023 14:29

VIDEOGRAFIS

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program
Videografis

P2WKSS Gelar Rakor di Kresek untuk Percepat Penyelesaian Program

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) ke 4...

08/09/2023 10:28

BERITA POPULER

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

DPKP Kabupaten Tangerang: Ada 4.747 Hektare Lahan Masih Bisa Ditanami Padi

Headline
01/10/2023 15:33
Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye

Headline
27/09/2023 21:34
Pj Bupati Tangerang Sayangkan Kericuhan di Pasar Kutabumi

Pj Bupati Tangerang Sayangkan Kericuhan di Pasar Kutabumi

Headline
25/09/2023 11:46
Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Pj Bupati Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Headline
29/09/2023 15:58
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
  • Berita Populer
  • Indeks Berita