Tangerang – Insentif pajak melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna (BPHTB) sangat membantu masyarakat terutama untuk menggerakkan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB selama tiga bulan terakhir, yaitu Program April Hoki, Mei Asik, dan Semangat Juni. “Pada Juni lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan 1 atau SPPT yang ketetapannya di bawah Rp100.000 di mana datanya sudah kita tarik pada awal April 2022 atau akhir Maret 2022. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak,” kata Kepala Bappenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi, Rabu (6/7/22).
Slamet Budhi mengungkapkan bahwa insentif pajak tersebut sangat membantu masyarakat dan banyak yang memanfaatkan program ini. Pengelolaan PBB dan BPHTB sampai pada Juni 2022 atau semester 1 ditargetkan sebesar Rp490 miliar. Realisasinya sebesar Rp171 miliar atau 35%. Sedangkan dari target BPHTB Rp740 miliar, saat ini sudah terealisasi Rp638 miliar atau mencapai 86% dari target APBD 2022. Namun, hal ini belum masuk dalam APBD perubahan karena nantinya akan ada penyesuaian.
Selama tiga bulan terakhir, bagi warga yang mempunyai tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya, semuanya dibebaskan karena alternatif channel pembayaran PBB sudah dilakukan. Bisa bayar lewat loket BJB, mobile banking BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Alfamart, Indomaret, bisa juga lewat Tokopedia, Bukalapak dan juga bisa melalui dompet digital OVO, Gopay, link aja. Tahun ini, di semangat kebangkitan ekonomi, PBB Kabupaten Tangerang bisa dibayar melalui e-commerce seperti Traveloka.
“Ada juga insentif untuk BPHTB, Pemda memberikan diskon secara bertahap di mana pada bulan April diskon BPHTB-nya 5%, pada bulan Mei 10% dan pada bulan Juni 15% dan terakumulasikan nilai insentifnya kurang lebih di angka Rp65 miliar dari relaksasi yang diberikan oleh Pemkab Tangerang,” jelasnya.
Menurut Slamet Budhi, alokasi dana sebesar Rp65 miliar seharusnya masuk ke kas daerah untuk membiayai program pembiayaan APBD Pemkab Tangerang. Dengan adanya relaksasi, alokasinya tidak masuk ke Pemda tetapi masih beredar di masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat secara langsung.
“Ini suatu hal yang luar biasa meski kita berada di tengah pandemi tetapi relaksasi yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Tangerang sesuai dengan arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Kabupaten Tangerang, kurang lebih sekitar Rp65 miliar pada periode semester 1, dan itu sangat berdampak positif kepada masyarakat,” katanya.
Slamet Budhi mengatakan bahwa relaksasi atau insentif selama tiga bulan masih harus dikaji lagi. Apakah ke depan akan ada lagi atau tidak promo-promo relaksasi tersebut.
“Kita lihat lagi ke depan kenapa kita berikan di Mei, April, Juni. Itu kita berikan untuk mentrigger masyarakat agar tetap sadar dan patuh dalam kewajiban PBB dan BPHTB-nya. Karena di bulan April, Mei itu bulan puasa dan lebaran, lalu di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kita tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum kita untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” tutur Slamet Budhi.
Hal senada diungkapkan Kabid PBB P2 dan BPHTB Bapenda Kab. Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Dia optimistis menjalankan amanah dan perintah dari pimpinan pada tahun ini. Sangat mungkin nanti akan ada sebuah hal baru, kebijakan yang luar biasa dari Pemkab. Tangerang menyangkut PBB dan BPHTB. Menurut dia, beberapa waktu lalu, Pemkab telah mengangkat 3.441 PPPK dan sesuai amanat undang-undang, beban gaji dan penghasilannya dibebankan kepada APBD, dalam hal ini PAD terutama pajak daerah.
“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan yang lainnya, harus konsisten, komitmen dan terus berinovasi serta bekerja keras agar realisasi pajak dalam hal ini PBB P2 dan BPHTB tetap memenuhi target karena banyak hal yang harus dibiayai dari hasil penerimaan pajak daerah,” kata Dwi Chandra.
Menurut Dwi Chandra, sangat terlihat sekali masyarakat menikmati relaksasi tersebut. Artinya relaksasi tersebut tepat sasaran karena faktanya memang ada yang menikmati relaksasi yang nilainya mencapai Rp65 miliar, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Zaenudin, salah seorang warga asal Tigaraksa yang juga menikmati program relaksasi tersebut mengungkapkan rasa senangnya bisa mendapatkan potongan pajak PBB P2 nya.
“Alhamdulillah saya merasa senang karena terbebas dari pembayaran PBB karena nilainya di bawah 100 ribu. Ini adalah program yang sangat baik yang diberikan oleh Bupati Tangerang untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi,” ucapnya.
(Diskominfo Kab.Tangerang)