Sp4n Lapor Sp4n Lapor
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, 9 Februari 2023
Suara Tangerang
Advertisement
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA
No Result
View All Result
Suara Tangerang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Rabu, 29 Jun 2022 06:49
Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita sampai sekarang masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng itu. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA

Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 10 Anak Punk

Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengambil keputusan secara bijak untuk melihat terlebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan tersebut.

“Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikan-nya ke masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas.

Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan dari pandemi COVID-19.

“Dan menurut saya, saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu,” katanya.

Ia menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wilayahnya itu sepenuhnya belum menerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera menerapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada.

“Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/6).

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Tags: Kabupaten TangerangMigor CurahMinyak Goreng

BERITA TERKAIT

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Camat Jayanti: Musrenbang 2024 Fokus di Bidang SDM, Ekonomi dan Infrastruktur
Headline

Camat Jayanti: Musrenbang 2024 Fokus di Bidang SDM, Ekonomi dan Infrastruktur

08/02/2023
Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg
Headline

Atasi Banjir, Sampah dan Kemacetan Jadi Prioritas Musrenbang Kecamatan Rajeg

08/02/2023
Kecamatan Sepatan Timur Prioritaskan Pembangunan Sekolah
Headline

Kecamatan Sepatan Timur Prioritaskan Pembangunan Sekolah

07/02/2023
Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas pada Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2024
Headline

Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas pada Musrenbang Kecamatan Curug Tahun 2024

07/02/2023
Jadi Pembina Apel, Sekda: Tingkatkan Kinerja Pelayanan Air Bersih 
Headline

Jadi Pembina Apel, Sekda: Tingkatkan Kinerja Pelayanan Air Bersih 

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

INSTAGRAM

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Selama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan  Selamat Hari Pers Nasional
09 Februari 2023  "Pers Bebas Demokrasi Bermartabat"  @zakiiskandr 
@zaki.iskandar_story 
@h.madromli 
@ppidkabupatentangerang 
@tangerangradio 
@diskominfo.tangerangkab  #HariPersNasional2023 #PersBebasDemokrasiBermartabat #HPNSumut2023

LIPUTAN MEDIA

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Ungkap Kesiapan Gelar PEMSEA 2022

14/09/2022
Sekda Sebut Kabupaten Tangerang Akan Jadi Model Sanitasi Se-Indonesia

Dinas PU Makassar: CSS Sangat Penting untuk Wujudkan Sanitasi Aman

08/09/2022

TWITTER

BERITA POPULER

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

04/02/2022
Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

Aktivasi SPPT PBB di Kabupaten Tangerang Dibuka Mulai 13 Februari 2023

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Suara Tangerang

© 2022 Suara Tangerang. Created by MediatrustPR

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pembangunan
  • Ekonomi
  • Kesos
  • Olahraga
  • Wisata
  • Multimedia
    • Photo
    • Videografis
    • Podcast
  • PEMSEA